Rabu, 28 April 2010

Kembali ke Desa

Bagi sebagian orang, mungkin juga termasuk anda dikatakan sebagai orang desa atau orang kampung adalah penghinaan. Identitas yang melekat sebagai orang desa dianggap memalukan dan menjijikan, tak jarang orang yang berasal dari desa dianggap tak tahu kemoderenan dan kampungan.
Tahukah Anda, jaman sekarang adalah jamannya kembali ke desa/kampung?
Pada abad 21 ini muncul isu yang namanya pemanasan global, dimana suhu bumi meningkat, maka para ahli berlomba-lomba membuat suatu prototipe rumah yang ramah lingkungan. Orang kota berlomba-lomba membuat penginapan di pedesaan, seperti pake bilik bamboo dan atap jerami. Padahal di desa saya dulu, sangat banyak rumah-rumah yang menggunakan atap berlapis ijuk, atau dari daun ilalang, tanpa kaca, hanya bilik bambu dan jendela sebagai penutup rumahnya.
Dari sisi kehidupan, orang desa memiliki rasa toleransi, kerjasama dan kebersamaan yang sangat erat antar mereka. Bagaimana mereka saling bahu-membahu, tolong menolong tanpa pamrih antar sesama warga, mereka sangat terbuka, sehingga kehidupan mereka seolah-olah tidak ada masalah, sangat jarang orang prustasi, apalagi bunuh diri. kegiatan ini mungkin yang belum terlihat oleh orang kota, sehingga orang desa yang ke kota dan kembali ke desa/kampung, sebagian besar tercemari otaknya dengan kehidupan kota yang individualis, materialis, hedonis, atheis, spilis dan paham is lainnya.
Desa adalah aset yang berharga bagi bangsa. Anak-anak desa/kampung memiliki hasrat dan cita-cita sangat kuat walau fasilitas yang minim dibandingkan kota. Tak salah bila seharusnya pemerintah membuat program-program untuk memajukan dan mensejahterkan orang desa.
Dilihat dari segi definisnya desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormat.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Demikianlah sekelumit tentang desa.